| Petitum |
PRIMER;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum BADAWING Alias DAWING sebagai berikut:
1. 1. Hj ISNENI Binti BADAWING ALIAS DAWING
1. 2. JUMARDI Bin BADAWING ALIAS DAWING
- Menetapkan Penggugat HAERIANISAH Binti JUMARDI adalah ahli waris penganti yang sah dari almarhum JUMARDI Bin BADAWING.
- Menetapkan Harta Berupa :
- 1 Tanah Kebun Yang Berlokasi Di Ja Bolae Dusun Mapakkae Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NOP :73. 11. 190. 016. 007-0052. 0 Luas ± : 5.700 M2 (Lima Ribuh Tujuh Ratus Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepada TURUT TERGUGAT I Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
- TIMUR : Lambeng
- BARAT : Usman
- SELATAN : Dg. Mangile dan Sawal
- UTARA : Rosmiah
- 2 Tanah Sawah yang Berlokasi di Orokoroe Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satinge Kab.Bone, NOP : 73 11 180 009 004-0086.0 atas nama BOGE, Luas ± : 2. 300 M2 (Dua Ribuh Tiga Ratus Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepda TURUT TERGUGAT II Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
- TIMUR : Tanah Milik Beddu Ahe
- BARAT : Tanah Milik Rida dan Ramli
- SELATAN : Tanah Milik Hj. Indo tola dan Asi
- UTARA : Tanah Milik Saliming dan Akkase
- 3 Tanah Sawah yang berlokasi di Galung seratue Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satingnge Kab. Bone, NOP ; 73. 11. 180. 009. 006.- 0067. 0, Atas Nama Hj. Dara, Luas ± : 4.000 M2 (Empat Ribuh Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepada TURUT TERGUGAT II Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING dengan batas-batas sebagai berikut:
- TIMUR : Tanah Milik Bani dan Fatani
- BARAT : Tanah Milik H. Hammade
- SELATAN : Tanah Milik Rapik dan Kama
- UTARA : Tanah Milik Nasiri dan Ancong
- 4 Tanah Sawah Yang Berlokasi Di Dusun Mapakkae Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NOP :73. 11. 190. 016. 005-0060. 0 Luas ± : 3. 000 M2 (Tiga Ribuh Meter Persegi) Yang Telah Di jual Oleh TERGUGAT Kepda PENGUGAT padahal objek tersebut adalah Milik Kake PENGGUGAT yang belum ada pembagian warisan antara TERGUGAT dan Ayah Penggugat JUMARDI BIN BADAWING Selaku Ahliwari Dari keke Penggugat atas nama Badawing, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
- TIMUR : Sutra
- BARAT : Ambo Asse
- SELATAN : Manneng
- UTARA : Dg Malinta
- 5 Tanah sawah yang berlokasi di Lompo Labawi Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satingnge, Kabupaten Bone, Yang Telah Di Jual Oleh TERGUGAT Kepda TURUT TERGUGAT III Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING dengan batas-batas sebagai berikut :
- TIMUR : Tanah Milik Daretan dan Ofang
- BARAT : Tanah Milik Rahmang dan Ofang
- SELATAN : Tanah Milik Baha
- UTARA : Tanah Milik Sukri
Adalah harta Warisan Dari BADAWING Alias DAWING BIN LUNGGU dan HJ. DARA Binti PA TATA
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum BADWING Alias DAWING BIN LUNGGU sebagaimana menurut Hukum Waris Islam;
6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris JUMARDI BIN BADAWING kepada Ahli waris Penggantinya HAERIANISAH Binti JUMARDI (sesuai petitum 5)
7. Menyatakan sita harta Warisan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Watampone atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5. 000 000,- (Lima Juta Rupiah) perhari, jika Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |