| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan harta gono gini (Harta Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT) adalah:
2.1. Sebidang tanah seluas 220 meter persegi, yang diatasnya berdiri Rumah Kayu dengan luas bangunan lebih kurang 66,80 meter persegi, yang terletak di Dusun I, Desa Tanah Tengnga Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 01/DS-TT/V/2010 atas nama SALMIA, dengan panjang 22 meter dan lebar 10 meter yang dibeli dari Perempuan NARE B LELLU, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Rapi Takka / Tanah dan rumah Ardilla;
- Sebelah Timur : Tanah Nare B Lelu / Tanah Rapi;
- Sebelah Selatan : Tanah Ranreng B Siga / Tanah Nursanti;
- Sebelah Barat : Jalan Tani;
2.2. 1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe S92/1600 CC (ESPASS), Warna Perak Metalik, Jenis Mini Bus, Tahun Buat 1996, Nomor Polisi DD 1051 RP, mengenai spesifikasi mobil PENGGUGAT tidak mengetahui karena fisik dan surat-surat kendaraan mobil tersebut berada dalam penguasaan TERGUGAT;
- 1 (satu) unit Motor Merk/Tipe F1C02N46L2 A/T, Warna Silver Hitam, Tahun Buat 2025, Nomor Polisi DD 5160 WF, mengenai spesifikasi Motor PENGGUGAT tidak mengetahui karena fisik dan surat-surat kendaraan mobil tersebut berada dalam penguasaan TERGUGAT;
- 1 (satu) unit Motor Merk/Tipe EN 125 A, Warna Abu-Abu Hitam, Tahun Buat 2025, Nomor Polisi DD 5160 WF, mengenai spesifikasi Motor PENGGUGAT tidak mengetahui karena fisik dan surat-surat kendaraan mobil tersebut berada dalam penguasaan TERGUGAT;
- Menetapkan Harta Bersama sebagaimana poin 2 (dua) diatas, dibagi kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;-
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak/menguasai harta bersama tersebut agar menyerahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai bagiannya dalam keadaan tanpa beban dan tanpa syarat apapun secara sempurna;
- Menghukum TERGUGAT untuk membagi seluruh Harta Bersama secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sesuai hukum yang berlaku, namun jika pembagian secara fisik tidak dapat dilakukan maka dilakukan penjualan melalui pelelangan kemudian dana atau uang hasil pelelangannya dibagikan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai jumlah ketentuan hukum yang berlaku
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |