Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1034/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Sahir bin Rimi
2.Mardiana binti Hemma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1034/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 1034/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Sahir bin Rimi
2Mardiana binti Hemma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 092/09/IV/2002, tanggal 08 April 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I dan tempat dan tanggal lahir Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama dan tempat dan tanggal lahir Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah, nama Pemohon I sebelumnya  Here menjadi Sahir, dan tempat dan tanggal lahir Pemohon I sebelumnya Pacciro, 00-00-1977 menjadi Bone, 01 Juli 1976.
  5. Menetapkan, merubah tempat dan tanggal lahir Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Teppo Batu, 00-00-1974  menjadi Bone, 03 Mei 1981.
  6. Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak