Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1036/Pdt.P/2025/PA.Wtp 1.Mustafa bin Sahude
2.Rosnidar binti Tola
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1036/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 1036/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Mustafa bin Sahude
2Rosnidar binti Tola
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 41/41/I/2002, tanggal 26 Januari 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I dan Pemohon II, dan tanggal lahir Pemohon I dan Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama dan tanggal lahir Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I, nama Pemohon I sebelumnya  Tapa menjadi Mustafa, dan tanggal lahir Pemohon I sebelumnya tahun 1974 menjadi 25 Oktober 1971.
  5. Menetapkan, merubah nama Pemohon II dan tanggal lahir Pemohon II, yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II, nama Pemohon II sebelumnya Mida menjadi Rosnidar, dan tanggal lahir Pemohon II sebelumnya tahun 1976 menjadi 07 September 1981.
  6. Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak