| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
- Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 51/03/VI/1998, tanggal 02 Juni 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
- Menetapkan, menyatakan nama Pemohon I dan Pemohon II, tahun lahir Pemohon I dan Pemohon II, dan nama ayah kandung Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
- Menetapkan, merubah nama, dan tahun lahir Pemohon I yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I sebelumnya Muh. Aris menjadi Ahmad, dan tahun lahir Pemohon I sebelumnya Tahun 1977, menjadi Tahun 1978.
- Menetapkan, merubah nama, nama ayah kandung, dan tahun lahir, Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon II sebelumnya Marhaini menjadi Marhaeni, nama ayah kandung sebelumnya Mukhtar menjadi Muchtar, dan tahun lahir Pemohon II sebelumnya Tahun 1977 menjadi Tahun 1978.
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon I dan Pemohon II.
Subsider:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |