Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PA.Wtp 1.Nakisa binti Janjang
2.Suardi binti Janjang
3.Muddin bin Janjang
4.Hj. Juna binti Janjang
5.Abd. Salam bin Janjang
6.Asmiar binti Ianjang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PA.Wtp
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nakisa binti Janjang
2Suardi binti Janjang
3Muddin bin Janjang
4Hj. Juna binti Janjang
5Abd. Salam bin Janjang
6Asmiar binti Ianjang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A. Harun Nur, SHNakisa Binti Janjang
2A. Harun Nur, SHSuardi binti Janjang
3A. Harun Nur, SHMuddin bin Janjang
4A. Harun Nur, SHHj. Juna binti Janjang
5A. Harun Nur, SHAbd. Salam bin Janjang
6A. Harun Nur, SHAsmiar binti Ianjang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum Janjang Bin Kabi telah meningggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 April 2005 dengan almarhumah Mata Binti Magga telah meninggal dunia pada hari Sabtu 12 November 2022;
  3. Menetapkan anak almarhum Janjang Bin Kabi dengan almarhumah Mata Magga yaitu : 3.1. Sanatang Binti Janjang 3.2. Nakisa Binti Janjang 3.3 Suardi Bin Janjang 3.4. Hj. Tuti Binti Janjang 3.5. Muddin Bin Janjang 3.6. Hj. Juna Binti Janjang 3.7. Abd. Salam Bin Janjang 3.8. Arife Bin Janjang 3.9. Asmiar Binti Janjang
  4. Menyatakan ARIFE BIN JANJANG telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal  7 September 2025;
  5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Arife Bin Janjang adalah : 5.1. NAKISA BINTI JANJANG (saudara kandung)5.2. SUARDI BIN JANJANG (saudara kandung) 5.3. MUDDIN BIN JANJANG (saudara kandung)5.4. HJ. JUNA BINTI JANJANG (saudara kandung) 5.5. ABD. SALAM BIN JANJANG (saudara kandung) 5.6. ASMIAR BINTI JANJANG (saudara kandung)
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak