Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1046/Pdt.P/2025/PA.Wtp Baba bin Latang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1046/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat 1046/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Baba bin Latang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Ilham, S.H.I.Baba bin Latang
2Adi Ikmal, S.H.Baba bin Latang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hj. Putri alias Putri binti Sibe (Pewaris) telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025;
  3. Menyatakan Latang bin Sibe (Saudara kandung Pewaris) lebih dahulu meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2009;
  4. Menetapkan ahli waris Hj. Putri alias Putri binti Sibe yaitu Baba bin Latang, untuk pengurusan kelengkapan administrasi pencairan/penutupan tabungan pada Bank Rakya Indonesia (BRI) Nomor Rekening 0111-01-002910-56-1, atas nama Putri dan Tabungan Deposito Bank Rakya Indonesia (BRI) Nomor Rekening 0111-01-003768-40-4 atas nama Putri;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsider:

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak