Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2026/PA.Wtp Haerianisah binti Jumardi Hj Isneni binti Badawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 229/Pdt.G/2026/PA.Wtp
Penggugat
NoNama
1Haerianisah binti Jumardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Risvan Dahysam, S.H,. M.H.Haerianisah binti Jumardi
2Hasan, S.HHaerianisah binti Jumardi
3Arsyik, S.H., M.H.Haerianisah binti Jumardi
Tergugat
NoNama
1Hj Isneni binti Badawi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum BADAWING Alias DAWING sebagai berikut:

1. 1. Hj ISNENI Binti BADAWING ALIAS DAWING

1. 2. JUMARDI Bin BADAWING ALIAS DAWING

  1. Menetapkan Penggugat HAERIANISAH Binti JUMARDI adalah ahli waris penganti yang sah dari almarhum JUMARDI Bin BADAWING.
  2. Menetapkan Harta Berupa :
  1. 1 Tanah Kebun Yang Berlokasi Di Ja Bolae Dusun Mapakkae Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NOP :73. 11. 190. 016. 007-0052. 0 Luas ± : 5.700 M2 (Lima  Ribuh Tujuh Ratus Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepada   TURUT TERGUGAT I Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  • TIMUR                       : Lambeng
  • BARAT                       : Usman
  • SELATAN                  : Dg. Mangile dan Sawal
  • UTARA                       : Rosmiah
  1. 2 Tanah Sawah yang Berlokasi di Orokoroe Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satinge Kab.Bone, NOP : 73 11 180 009 004-0086.0 atas nama BOGE, Luas ± : 2. 300 M2 (Dua Ribuh Tiga Ratus  Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepda TURUT TERGUGAT II Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  • TIMUR                       : Tanah Milik Beddu Ahe
  • BARAT                       : Tanah Milik Rida dan Ramli
  • SELATAN                  : Tanah Milik Hj. Indo tola dan Asi
  • UTARA                       : Tanah Milik Saliming dan Akkase
  1. 3 Tanah Sawah yang berlokasi di Galung seratue Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satingnge Kab. Bone, NOP ; 73. 11. 180. 009. 006.- 0067. 0, Atas Nama Hj. Dara, Luas ± : 4.000 M2 (Empat Ribuh Meter Persegi) Yang Telah Di Gadai Oleh TERGUGAT Kepada   TURUT TERGUGAT II Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING dengan batas-batas sebagai berikut:
  • TIMUR                       : Tanah Milik Bani dan Fatani
  • BARAT                       : Tanah Milik H. Hammade
  • SELATAN                  : Tanah Milik Rapik dan Kama
  • UTARA                       : Tanah Milik Nasiri dan Ancong
  1. 4 Tanah Sawah Yang Berlokasi Di  Dusun Mapakkae Desa Watang Ta Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NOP :73. 11. 190. 016. 005-0060. 0 Luas ± : 3. 000 M2 (Tiga Ribuh Meter Persegi) Yang Telah Di jual Oleh TERGUGAT Kepda   PENGUGAT padahal objek tersebut adalah Milik Kake PENGGUGAT yang belum ada pembagian warisan antara TERGUGAT dan Ayah Penggugat JUMARDI BIN BADAWING Selaku Ahliwari Dari keke Penggugat atas nama Badawing,  Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  • TIMUR                       : Sutra
  • BARAT                       : Ambo Asse
  • SELATAN                  : Manneng
  • UTARA                       : Dg Malinta
  1. 5 Tanah sawah yang berlokasi  di Lompo Labawi Dusun Takku Desa Waji Kecamatan Tellu Satingnge, Kabupaten  Bone, Yang Telah Di Jual Oleh TERGUGAT Kepda   TURUT TERGUGAT III Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT SELAKU AHLIWARIS DARI JUMARDI BIN BADAWING dengan batas-batas sebagai berikut :
  • TIMUR                       : Tanah Milik Daretan dan Ofang
  • BARAT                       : Tanah Milik Rahmang dan Ofang
  • SELATAN                  : Tanah Milik Baha
  • UTARA                       : Tanah Milik Sukri

Adalah harta Warisan Dari BADAWING Alias DAWING BIN LUNGGU dan HJ. DARA Binti PA TATA

5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum  BADWING Alias DAWING BIN LUNGGU sebagaimana menurut Hukum Waris Islam;

6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris JUMARDI BIN BADAWING kepada Ahli waris Penggantinya HAERIANISAH Binti JUMARDI (sesuai petitum 5)

7. Menyatakan sita harta Warisan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Watampone atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

8. Menghukum Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5. 000 000,- (Lima Juta Rupiah) perhari, jika Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER:

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak