| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hj. Putri alias Putri binti Sibe (Pewaris) telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025;
- Menyatakan Latang bin Sibe (Saudara kandung Pewaris) lebih dahulu meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2009;
- Menetapkan ahli waris Hj. Putri alias Putri binti Sibe yaitu Baba bin Latang, untuk pengurusan kelengkapan administrasi pencairan/penutupan tabungan pada Bank Rakya Indonesia (BRI) Nomor Rekening 0111-01-002910-56-1, atas nama Putri;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |