Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2026/PA.Wtp 1.Tanni binti Rontasi
2.Eris Maulida binti Edding
3.Ahmad Muhajir bin Edding
HJ. Rabayyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2026/PA.Wtp
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 230/Pdt.G/2026/PA.Wtp
Penggugat
NoNama
1Tanni binti Rontasi
2Eris Maulida binti Edding
3Ahmad Muhajir bin Edding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Syamsuddin, S.H., M.H.Eris Maulida binti Edding
2H. Syamsuddin, S.H., M.H.Ahmad Muhajir bin Edding
3H. Syamsuddin, S.H., M.H.Tanni binti Rontasi
4Bagus Mulyadi, S.H.Eris Maulida binti Edding
5Bagus Mulyadi, S.H.Ahmad Muhajir bin Edding
6Bagus Mulyadi, S.H.Tanni binti Rontasi
Tergugat
NoNama
1HJ. Rabayyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sunandar Narham, S.H.HJ. Rabayyah
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum H. MADIA BIN BEDDU telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2010 di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan meninggalkan ahli waris pengganti yaitu 1) TANNI BINTI RONTASI, 2) ERIS MAULIDA BINTI H. EDDING, 3) AHMAD MUHAJI BIN H. EDDING;
  3. Menyatakan menurut hukum orang tua H. MADIA BIN BEDDU bernama BEDDU dan MAKKAWARU telah lebih dulu meninggal dunia, saudara yang bernama SUKI BIN BEDDU meninggal pada tanggal 5 April 1966, meninggalkan ahli waris pengganti bernama EDDING BIN SUKI yang meninggal pada tanggal 4 Mei 2011 dan saudarinya yang bernama BADE’ BINTI BEDDU meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 1981;
  4. Menyatakan Almarhumah HJ. RABIAH telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2025 di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone;
  5. Menyatakan menurut hukum harta yang diperoleh selama pernikahan antara Almarhum H. MADIA BIN BEDDU dengan Almarhumah HJ. RABIAH adalah harta bersama yang belum terbagi yaitu berupa:
  1. Rumah semi Permanen I yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Rumah Andi Cece

Sebelah selatan       : Rumah Rosmi

Sebelah barat           : Jalan Raya

Sebelah timur           : Kebun Pali

  1. Rumah semi Permanen II beserta bagunan kios permanen yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Rumah Sutra

Sebelah selatan       : Rumah Suma

Sebelah barat           : Kebun Supu

Sebelah timur           : Jalan Raya

  1. Rumah semi Permanen III yang terletak di Jl. Pisang Baru, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

                        Sebelah utara           : Jalan / Lorong

Sebelah selatan       : Perumahan / BTN Graha Reskita

Sebelah barat           : Rumah Tergugat

Sebelah timur           : Rumah Andi Adi

  1. Tanah kebun I yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Jalan tani

Sebelah selatan       : Kebun H. Tukang

Sebelah barat           : Kebun H. Ambo Tuo

Sebelah timur           : Kebun H. Jumadi, Rumah Bunga, Rumah

  Lukman, Tanah Sudi, Rumah Kamire’, Rumah

  Aisyah, Masjid dan Rumah H. Jumadi

  1. Tanah kebun II yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

                        Sebelah utara           : Kebun Sena

Sebelah selatan       : Jalan Tani

Sebelah barat           : Kebun Sutra

Sebelah timur           : Kebun Maretang

  1. Tanah kebun III yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Kebun Ruslang dan Langsang

Sebelah selatan       : Kebun Essa

Sebelah barat           : Kebun Lukman

Sebelah timur           : Kebun Bunga

  1. Tanah kebun IV yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Kebun Hj. Isneni

Sebelah selatan       : Kebun H. Amin

Sebelah barat           : Kebun Penggugat II

Sebelah timur           : Kebun Lukman

  1. Tanah kebun V yang terletak di Dusun Bulu Laju, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara           : Kebun Sahi

Sebelah selatan       : Kebun Mansul

Sebelah barat           : Kebun Nusu

Sebelah timur           : Kebun Nudding

6. Menetapkan pembagian harta bersama Almarhum H. MADIA BIN BEDDU dengan istrinya Almarhumah HJ. RABIAH masing-masing ½ bagian;

7. Menetapkan ½ bagian harta bersama yang menjadi hak Almarhum H. MADIA BIN BEDDU menjadi harta peninggalan / warisan untuk dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak (TANNI BINTI RONTASI, ERIS MAULIDA BINTI EDDING dan AHMAD MUHAJI BIN EDDING / Para Penggugat);

8. Menetapkan ½ bagian harta bersama yang menjadi hak Almarhum HJ. RABIAH menjadi harta peninggalan / warisan untuk dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak;

9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Almarhum H. MADIA BIN BEDDU diantaranya 1) TANNI BINTI RONTASI, 2) ERIS MAULIDA BINTI H. EDDING, 3) AHMAD MUHAJI BIN H. EDDING berdasarkan ketentuan hukum waris Islam;

10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta memperoleh hak atas obyek harta bersama Almarhum H. MADIA BIN BEDDU untuk mengosongkan bagian ahli waris pengganti Almarhum H. MADIA BIN BEDDU, kemudian menyerahkan kepada masing-masing yang berhak;

11. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :

Apabila Ketua Pengadilan Agama Watampone Cq. Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya. Atas berkenannya Yang Mulia yang terhormat, Pemohon  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak