Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2026/PA.Wtp 1.Arnie Nirwana Arsyad binti M. Arsyad Syamseha
2.Nila Nirmala binti M. Arsyad Syamseha
3.Taufik Syahban bin M. Arsyad Syamseha
4.Rahmat Abdi Arsyad bin M. Arsyad Syamseha
5.drg. Hj. Dewi Liana bin Sandi Jims
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2026/PA.Wtp
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat 261/Pdt.P/2026/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Arnie Nirwana Arsyad binti M. Arsyad Syamseha
2Nila Nirmala binti M. Arsyad Syamseha
3Taufik Syahban bin M. Arsyad Syamseha
4Rahmat Abdi Arsyad bin M. Arsyad Syamseha
5drg. Hj. Dewi Liana bin Sandi Jims
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riswandi, S.H.ARNIE NIRWANA ARSYAD Binti M. ARSYAD SYAMSEHA
2Riswandi, S.H.NILA NIRMALA Binti M. ARSYAD SYAMSEHA
3Riswandi, S.H.TAUFIK SYAHBAN Bin M. ARSYAD SYAMSEHA
4Riswandi, S.H.RAHMAT ABDI ARSYAD Bin M. ARSYAD SYAMSEHA
5Riswandi, S.H.Drg. HJ. DEWI LIANA Bin SANDI JIMS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa M. ARSYAD SYAMSEHA Bin ANDI PASESSERI telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2024 berdasarkan kutipan akte kematian Nomor 3172-KM-31012024 yang dikeluarkan di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
  3. Menyatakan bahwa ANIE TRIANI Binti MARTIN PROK telah meninggal dunia  pada tanggal 16 Mei 2013 berdasarkan akte kematian Nomor 881/ KM/ JU/ 2013 yang dikeluarkan pada tahun 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota administrasi Jakarta Utara.
  4. Menetapkan Para Pemohon yakni; ARNIE NIRWANA ARSYAD Binti M. ARSYAD SYAMSEHA, NILA NIRWAN Binti M. ARSYAD SYAMSEHA, TAUFIK SYAHBAN Bin M. ARSYAD SYAMSEHA, RAHKMAT ABDI JAYA Bin M. ARSYAD SYAMSEHA, dr. HAJJA DEWI LIANA, MH Bin SANDI JIMS sebagai AHLI WARIS yang SAH dari (almarhum) M. ARSYAD SYAMSEHA Bin ANDI PASESSERI.
  5. menyatakan dan menetapkan;
  • Harta benda tidak bergerak
  1. saham yang dimiliki oleh Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA, sebanyak 200 (dua ratus) lembar saham dengan nilai--- nominal seluruhnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam perseroan terbatas PT.NIRWANA ANUGERAHJAYA, berkedudukan di Kota Balikpapan.
  2. saham yang dimiliki oleh Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA, sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam perseroan terbatas PT.NUSANTARA ABADI JAYA, berkedudukan di Kota Balikpapan
  3. Sertipikat Hak Milik, Nomor 603, Kelurahan Gading- Timur, Jalan Nusa Indah Blok. G Nomor 16, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara Atas Nama Muhammad Arsyad Syamseha.
  4. Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor 2066, Kelurahan Tanjung Merdeka, Ruko Di Tanjung Merdeka, Tamalete, Makassar, Atas Nama Muhammad Arsyad Syamseha.
  5. Sertipikat Hak Milik, Nomor 894 Kelurahan Sepinggan, Jalan Wiyata, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Atas Nama M. Arsyad Syamseha.
  • Harta benda bergerak
  1. Mercedes benz GLE 400 A/T, 2016, B 12 NAJ , atas nama ARSYAD SYAMSEHA, NILAI PASARAN Rp.645.000.000, (enam ratus empat puluh lima juta rupiah). dan masih dalam jaminan utang kendaraan sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).
  2. HONDA FREED B 116 NIL, 2015, atas nama ARSYAD SYAMSEHA nilai pasaran Rp.170.000.000,(seratus tujuh puluh- juta rupiah)
  3. NISSAN XTRAIIL, B 126 NI, atas nama Arsyad Syamseha, nilai pasaran Rp.165.000.000, (seratus enam puluh lima) yang kesemuanya dinilai pertanggal hari ini sebesar-- Rp. 980.000.000,

nilai asset dari kendaraan tersebut yang setelah dikurangi dengan nilai utang kendaraan adalah sebesar Rp.580.000.000,-

adalah harta benda yang ditinggakan Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA Bin ANDI PASESSERI sebagai warisan.

  1. Menyatakan dan menetapkan bahagian dari Harta benda dari Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA Bin ANDI PASESSERI berdasarkan kesepakatan Bersama sebagaimna yang dibuat di hadapan Notaris ZULFAKAR, S.H., M.Kn dan dibuat dalam akte Notaris Nomor 07 tetanggal 30 April 2024 sebgai berikut;
  • Harta tidak bergerak
  1. saham yang dimiliki oleh Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA, sebanyak 200 (dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam perseroan terbatas PT.NIRWANA ANUGERAH JAYA, berkedudukan di Kota Balikpapan, diserahkan kepada NILA NIRMALA Sebagai pengganti dan penerus pemegang saham perseroan. 
  2. saham yang dimiliki oleh Almarhum M. ARSYAD SYAMSEHA, sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam perseroan terbatas PT.NUSANTARA ABADI JAYA, berkedudukan di Kota Balikpapan, diserahkan kepada ARNIE NIRWANA ARSYAD sebagai pengganti dan penerus pemegang saham perseroan.
  3. Sertipikat Hak Milik, Nomor 603, Kelurahan Gading- Timur, Jalan Nusa Indah Blok. G Nomor 16, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara Atas Nama Muhammad Arsyad Syamseha, Dialihkan Ke Rakhmat Abdi Arsyad.
  4. Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor 2066, Kelurahan Tanjung Merdeka, Ruko Di Tanjung Merdeka, Tamalete,- Makassar, Atas Nama Muhammad Arsyad Syamseha , Dialihkan Ke Nila Nirmala.
  5. Sertipikat Hak Milik, Nomor 894 Kelurahan Sepinggan, Jalan Wiyata, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Atas Nama M. Arsyad Syamseha, Dialihkan Ke Arnie Nirwana Arsyad.
  • Harta bererak
  1. Mercedes benz GLE 400 A/T, 2016, B 12 NAJ ,- atas nama ARSYAD SYAMSEHA, NILAI PASARAN Rp.645.000.000, (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dan memiliki hutang atas masih dalam jaminan sebesar : Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  2. HONDA FREED B 116 NIL, 2015, atas nama ARSYAD SYAMSEHA nilai pasaranRp.170.000.000,(seratus tujuh puluh juta rupiah)
  3. NISSAN XTRAIIL, B 126 NI, atas nama Arsyad Syamseha, nilai pasaran : Rp.165.000.000, juta rupiah) (seratus enam puluh lima- yang kesemuanya dinilai pertanggal hari ini sebesar Rp. 980.000.000.- (Sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah), dan masih dalam jaminan utang kendaraan  sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah). Maka, nilai asset dari kendaraan/harta bergerak tersebut sebesar Rp.580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) dibagi sesuai kesapakatan ahli waris dan menyerahkan bagian kepada ibu Drg.HJ.DEWI LIANA, MH, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Subsider :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak