| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hj. Suhati, S.Pd.I binti H. Mappa (Pewaris) telah meninggal dunia pada hari Minggu 18 Agustus 2024;
- Menyatakan Drs. Jaharudding (Suami Pewaris) lebih dahulu meninggal dunia pada hari Sabtu 05 September 2020;
- Menetapkan ahli waris Hj. Suhati, S.Pd.I binti H. Mappa yaitu H. A. Djafar Mappa bin H. Mappa (saudara kandung), untuk pengurusan administrasi peralihan/balik nama sertifikat terhadap harta peninggalan dari almarhumah Hj. Suhati, S.Pd.I binti H. Mappa;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |