Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1010/Pdt.P/2025/PA.Wtp Hasni binti Take Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1010/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat 1010/Pdt.P/2025/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Hasni binti Take
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Massere bin KandiĀ  tersebut sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor 210/07/I/94, tanggal 22 Desember 1993, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
  3. Menetapkan, menyatakan nama dan tahun lahir yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  4. Menetapkan, merubah nama dan tahun lahir yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Hasmi binti Take menjadi Hasni binti Take, dan tahun lahir yang sebelumnya Tahun 1970 menjadi 17 Februari 1975.
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak