Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2026/PA.Wtp 1.Andi Sandi bin Andi Bustan
2.Murfi binti M. Rafiq
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2026/PA.Wtp
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat 206/Pdt.P/2026/PA.Wtp
Pemohon
NoNama
1Andi Sandi bin Andi Bustan
2Murfi binti M. Rafiq
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haslindah, S.H.Murfi binti M.Rafiq
2Haslindah, S.H.Andi Sandi bin Andi Bustan
3Satriani, S.H.Murfi binti M.Rafiq
4Satriani, S.H.Andi Sandi bin Andi Bustan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua (ayah kandung Para Pemohon) yang tercatat pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 274/50/XII/2013, yang bernama A. SANDI bin A. BACOTANG, lahir di Lappae, tanggal 13-12-1990, menjadi ANDI SANDI bin ANDI BUSTAN, lahir di Bone, tanggal 13-12-1990 dan Pemohon II MURFI ANDIKA binti H. MUH. RAPIQ, lahir di Sanana, tanggal 15-01-1991, menjadi MURFI binti M. RAFIQ, lahir di Sanana, pada tanggal 01 Januari 1995, sesuai dengan nama yang tertera pada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran; 
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan/ perubahan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua (ayah kandung Para Pemohon) tersebut pada Kantor Urusan Agama;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

          Apabila Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak